Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia yang bertahap, terdapat beberapa istilah bagi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, istilah-istilah tersebut yaitu Terlapor, tersangka, terdakwa dan terpidana. Batasan artikel ini membahas terkait dengan peranan terlapor dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mengenai pengertian dari terlapor tidak diberikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun jika melihat pada KUHAP, maka terdapat istilah laporan yaitu dalam Pasal 1 Angka 24 KUHAP yang menyebutkan bahwa:
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Laporan tersebut disampaikan kepada pihak Kepolisian sebagaimana maksud dari Pejabat yang berwenang. Terlapor dalam hal ini adalah seseorang yang dilaporkan dalam laporan tersebut. Dari laporan yang disampaikan tersebut, kemudian Penyelidik Kepolisian melakukan penyelidikan untuk mendapatkan kebenaran benar atau tidak adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh si Terlapor. Penyelidikan dalam Pasal 1 Angka 5 KUHAP diartikan bahwa:
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Oleh karena itu, terlapor adalah seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana, namun belum tentu terlapor tersebut menjadi pelaku atas suatu tindak pidana. Dari konsepsi tersebut, dapat diketahui bahwa terlapor belum tentu menjadi tersangka namun terlapor dapat juga menjadi tersangka apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal 2 (dua) alat bukti.
Kepolisian sebagai bagian dari lembaga sistem peradilan pidana, perlu memperhatikan hak-hak terlapor pada saat melakukan pemeriksaan guna mendapatkan dan mengumpulkan bukti permulaan. Berkaitan dengan hak-hak terlapor dalam KUHAP, tidak secara spesifik mengatur hal tersebut. Dari uraian yang telah dijelaskan sebelumnya, peran terlapor masih dalam proses penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 6/2019) bahwa:
- Penyelidikan dilakukan berdasarkan:
- laporan dan/atau pengaduan; dan
- surat perintah penyelidikan.
Artikel Terkait :
