Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami apa itu Pemerasan Terlapor

Home > Artikel > Pahami apa itu Pemerasan Terlapor

Pahami apa itu Pemerasan Terlapor

Posted on September 29, 2022 by admin
0

Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia yang bertahap, terdapat beberapa istilah bagi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, istilah-istilah tersebut yaitu Terlapor, tersangka, terdakwa dan terpidana. Batasan artikel ini membahas terkait dengan peranan terlapor dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mengenai pengertian dari terlapor tidak diberikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun jika melihat pada KUHAP, maka terdapat istilah laporan yaitu dalam Pasal 1 Angka 24 KUHAP yang menyebutkan bahwa:

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Laporan tersebut disampaikan kepada pihak Kepolisian sebagaimana maksud dari Pejabat yang berwenang. Terlapor dalam hal ini adalah seseorang yang dilaporkan dalam laporan tersebut. Dari laporan yang disampaikan tersebut, kemudian Penyelidik Kepolisian melakukan penyelidikan untuk mendapatkan kebenaran benar atau tidak adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh si Terlapor. Penyelidikan dalam Pasal 1 Angka 5 KUHAP diartikan bahwa:

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Oleh karena itu, terlapor adalah seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana, namun belum tentu terlapor tersebut menjadi pelaku atas suatu tindak pidana. Dari konsepsi tersebut, dapat diketahui bahwa terlapor belum tentu menjadi tersangka namun terlapor dapat juga menjadi tersangka apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal 2 (dua) alat bukti.

Kepolisian sebagai bagian dari lembaga sistem peradilan pidana, perlu memperhatikan hak-hak terlapor pada saat melakukan pemeriksaan guna mendapatkan dan mengumpulkan bukti permulaan. Berkaitan dengan hak-hak terlapor dalam KUHAP, tidak secara spesifik mengatur hal tersebut. Dari uraian yang telah dijelaskan sebelumnya, peran terlapor masih dalam proses penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 6/2019) bahwa:

  • Penyelidikan dilakukan berdasarkan:
  1. laporan dan/atau pengaduan; dan
  2. surat perintah penyelidikan.

Artikel Terkait :

  • Apa itu Rekayasa Kasus
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area