Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) mengatur bahwa pengadilan dilarang untuk menolak perkara. Larangan tersebut mengakibatkan pengadilan harus menerima perkara apapun yang didaftarkan padanya untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Adapun dalam mengadili tersebut, sebagai negara yang berdasar hukum, maka hakim harus menggunakan hukum positif sebagai dasar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus. Tidak jarang pula dalam hukum positif tersebut hakim akan menemukan ketentuan yang tidak jelas atau bahkan kekosongan hukum. Oleh karena itu, sebagai seorang hakim, salah satu yang tidak dapat dihindarkan adalah menemukan hukumnya.
Secara umum terdapat 2 metode penmukan hukum, yaitu konstruksi hukum sebagaimana artikel sebelumnya tentang analogi hukum,argumentum a contrario, dan rechtverfijning,serta interpretasi hukum (penafsiran) yang merupakan tindakan untuk menjelaskan ketentuan dalam sebuah Undang-undang, agar ruang lingkup kaedah tersebut dapat diterapkan kepada suatu perkara atau peristiwa.Penafsiran juga dapat diartikan sebagai metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit.
Penafsiran hukum oleh hakim dalam proses peradilan, haruslah dilakukan atas prinsip-prinsip dan asas-asas tertentu yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu bagi hakim dalam menerapkan kebebasannya menemukan dan menciptakan hukum. Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Dari ketentuan tersebut secara yuridis maupun filosofis, hakim Indonesia mempunyai kewajiban atau hak untuk melakukan penafsiran hukum atau penemuan hokum agar putusan yang diambilnya dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Adapun metode untuk melakukan interpretasi diantaranya:
- Gramatikal
Penafsiran menurut bahasa, antara lain dengan melihat definisi leksikalnya. Indonesia. - Historis
Penafsiran dengan menyimak latar belakang sejarah hukum atau sejarah perumusan suatu ketentuan tertentu (sejarah undang-undang). - Sistematis
Penafsiran yang mengaitkan suatu peraturan dengan peraturan lainnya. - Teleologis Sosiologis
Penafsiran berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Seringkali tujuan kemasyarakatan ini dimaknai secara prakmatis. - Authentik (resmi)
Penafsiran menurut batasan yang dicantumkan dalam peraturan itu sendiri, yang biasanya diletakkan pada bagian penjelasan (memorie van toelichting), rumusan ketentuan ketentuan umumnya, maupun dalam salah satu rumusan pasal lainnya. - Ekstentif
Penafsiran dengan memperluas cakupan suatu ketentuan. - Restriktif
Penafsiran dengan membatasi cakupan suatu ketentuan
Metode-metode interpretasi hukum tersebut, dapat dikelompokkan berdasarkan dua pendekatan yaitu, the textualist approach (focus on text) dan the purposive approach (focus on purpose). Interpretasi gramatikal dan otentik termasuk kategori pendekatan pertama, sementara metode interpretasi lainnya mengacu kepada pendekatan kedua. Menurut Burght dan Winkelman merke pendekatan dengan memperhitungkan keadaan-keadaan tertentu (yang dapat disamakan dengan purposive approach) itu baru diterima luas sesudah Perang Dunia Kedua, itupun setelah melewati proses perdebatan yang panjang di kalangan ilmuan hukum
Artikel Terkait :
