Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Macam-macam interpretasi Hukum

Home > Artikel > Macam-macam interpretasi Hukum

Macam-macam interpretasi Hukum

Posted on September 19, 2022 by admin
0

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) mengatur bahwa pengadilan dilarang untuk menolak perkara. Larangan tersebut mengakibatkan pengadilan harus menerima perkara apapun yang didaftarkan padanya untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Adapun dalam mengadili tersebut, sebagai negara yang berdasar hukum, maka hakim harus menggunakan hukum positif sebagai dasar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus. Tidak jarang pula dalam hukum positif tersebut hakim akan menemukan ketentuan yang tidak jelas atau bahkan kekosongan hukum. Oleh karena itu, sebagai seorang hakim, salah satu yang tidak dapat dihindarkan adalah menemukan hukumnya.

Secara umum terdapat 2 metode penmukan hukum, yaitu konstruksi hukum sebagaimana artikel sebelumnya tentang analogi hukum,argumentum a contrario, dan rechtverfijning,serta interpretasi hukum (penafsiran) yang merupakan tindakan untuk menjelaskan ketentuan dalam sebuah Undang-undang, agar ruang lingkup kaedah tersebut dapat diterapkan kepada suatu perkara atau peristiwa.Penafsiran juga dapat diartikan sebagai metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit.

Penafsiran hukum oleh hakim dalam proses peradilan, haruslah dilakukan atas prinsip-prinsip dan asas-asas tertentu yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu bagi hakim dalam menerapkan kebebasannya menemukan dan menciptakan hukum. Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan:

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Dari ketentuan tersebut secara yuridis maupun filosofis, hakim Indonesia mempunyai kewajiban atau hak untuk melakukan penafsiran hukum atau penemuan hokum agar putusan yang diambilnya dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Adapun metode untuk melakukan interpretasi diantaranya:

 

  1. Gramatikal
    Penafsiran menurut bahasa, antara lain dengan melihat definisi leksikalnya. Indonesia.
  2. Historis
    Penafsiran dengan menyimak latar belakang sejarah hukum atau sejarah perumusan suatu ketentuan tertentu (sejarah undang-undang).
  3. Sistematis
    Penafsiran yang mengaitkan suatu peraturan dengan peraturan lainnya.
  4. Teleologis Sosiologis
    Penafsiran berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Seringkali tujuan kemasyarakatan ini dimaknai secara prakmatis.
  5. Authentik (resmi)
    Penafsiran menurut batasan yang dicantumkan dalam peraturan itu sendiri, yang biasanya diletakkan pada bagian penjelasan (memorie van toelichting), rumusan ketentuan ketentuan umumnya, maupun dalam salah satu rumusan pasal lainnya.
  6. Ekstentif
    Penafsiran dengan memperluas cakupan suatu ketentuan.
  7. Restriktif
    Penafsiran dengan membatasi cakupan suatu ketentuan

Metode-metode interpretasi hukum tersebut, dapat dikelompokkan berdasarkan dua pendekatan yaitu, the textualist approach (focus on text) dan  the purposive approach (focus on purpose). Interpretasi gramatikal dan otentik termasuk kategori pendekatan pertama, sementara metode interpretasi lainnya mengacu kepada pendekatan kedua. Menurut Burght dan Winkelman merke pendekatan dengan memperhitungkan keadaan-keadaan tertentu (yang dapat disamakan dengan purposive approach) itu baru diterima luas sesudah Perang Dunia Kedua, itupun setelah melewati proses perdebatan yang panjang di kalangan ilmuan hukum

Artikel Terkait :

  • Langkah Sederhana Untuk Memahami Emas

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area