Dalam peraturan perundang-undangan istilah tower lebih dikenal dengan sebutan menara. Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3.2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (selanjutnya disebut Permenkominfo 02/2008) menyatakan bahwa menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. Namun, dalam Permenkominfo 02/2008 tidak menyebutkan mengenai menara monopole. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 17 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Peyelenggaraan Menara Telekomunikasi (selanjutnya disebut Perbup 5/2016) menyatakan bahwa menara tunggal (monopole tower) adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
Pasal 3 ayat (1) Permenkominfo 02/2008 menyatakan bahwa pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:
- Penyelenggara telekomunikasi, yaitu perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 Permenkominfo 02/2008.
- Penyedia Menara, yaitu badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 7 Permenkominfo 02/2008; dan/atau
- Kontraktor Menara penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan Menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan Menara untuk pihak lain sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 Permenkominfo 02/2008.
Kemudian pembangunan menara harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) Permenkominfo 02/2008. Pasal 4 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (selanjutnya disebut Peraturan Bersama Menteri Nomor 18/2009) menyatakan bahwa :
- Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur.
- Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan tentang penataan ruang.
- Pemberian Izin mendirikan Bangunan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui pelayanan terpadu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perijinan dalam pendirian menara (monopole tower) diserahkan kepada pemerintah daerah. Salah satu contoh ketentuan atau aturan yang mengatur mengenai perijinan pendirian menara telekomunikasi yaitu Peraturan Bupati Tegal Nomor 63 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi (selanjutnya disebut Perbup 63/2020).
Artikel Terkait :
