Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Perbankan (UU Perbankan), kredit didefinisikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.Sementara berkaitan dengan Kredir Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu fasilitas kredit yang disediakan bank dimana tujuan penggunaannya untuk membeli rumah.
KPR merupakan kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah. Walaupun penggunaannya mirip, KPR berbeda dengan kredit konstruksi dan renovasi. Agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR pembelian. Dikenal 2 (dua) jenis kredit pemilikan rumah di Indonesia, yakni:
- Kredit Pemilikan Rumah Subsidi
KPR yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah lolos verifikasi dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan. Jenis kredit ini diatur oleh pemerintah dan diberi pembatasan yaitu penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan sehingga tidak semua orang bisa mendapatkan kredit bersubsidi ini. Tidak semua bank bisa menerbitkan produk ini melainkan hanya bank yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Operasional yang dapat menerbitkan produk ini.
- Kredit Pemilikan Rumah Non Subsidi
KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan mengenai jenis KPR ini ditetapkan masing-masing oleh bank yang memberikan fasilitas kredit termasuk ketentuan mengenai besarnya kredit dan suku bunga.
Program KPR dilaksanakan oleh bank yang fungsi atau kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Sesuai dengan isi Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perbankan yang berbunyi:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Kredit mempunyai arti kepercayaan, dengan dasar kepercayaan dari pihak kreditor mengandung arti bahwa pihak debitur akan memberikan prestasi yang diterimanya sesuai tujuan yang telah disepakati dan mempunyai kesanggupan untuk mengembalikan prestasi tersebut pada masa tertentu di masa yang akan datang. Prosedur pemberian kredit pada dasarnya disemua bank tidak jauh berbeda, yang menjadi perbedaan terletak dari bagaimana cara-cara bank tersebut menilai serta persyaratan yang diterapkan dan pertimbangan masing-masing bank.
Adapun persyaratan bagi calon debitur untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah yang berdasarkan syarat umum dan khusus, adalah sebagai berikut:
- Syarat Umum
- WNI Cakap hukum
- Usia calon Debitur:
- Minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Maksimal berusia 55 tahun pada saat Kredit Pemilikan Rumahnya jatuh tempo (untuk calon debitur berpenghasilan tetap/pegawai);
- Maksimal berusia 60 tahun pada saat Kredit Pemilikan Rumahnya jatuh tempo (untuk guru/guru besar/profesor/hakim/jaksa); atau
- Maksimal 60 tahun pada saat Kredit Pemilikan Rumahnya jatuh tempo (untuk profesional/wiraswasta).
- Menyerahkan Surat Permohonan yang dilampiri dengan:
- Foto copy KTP Suami/Istri.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Foto copy NPWP (untuk bagi pinjaman di atas Rp. 50 Juta).
- Foto copy rekening koran/tabungan/giro 3 bulan terakhir.
- Pas foto Ukuran 4 X 6 suami istri masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar
- Syarat Khusus
Untuk calon debitur berpenghasilan tetap (Pegawai)
- Berstatus sebagai pegawai tetap dengan menyerahkan foto copy SK terakhir pegawai tetap yang dilegalisir oleh perusahaan;
- Pegawai instansi yang memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah adalah pegawai yang tidak mudah dipindahkan ke daerah lain.
- Menyerahkan surat keterangan gaji per bulan/strook gaji yang dikeluarkan oleh Bagian Keuangan Perusahaan atau yang berwenang dan disahkan oleh perusahaan;
- Menyerahkan surat keterangan/rekomendasi dari perusahaan;
- Lokasi tempat tinggal ataupun lokasi bekerja di kota dimana Pengajuan Kredit;
Proses pembelian rumah dengan cara KPR ini melalui Pertama, perjanjian pendahuluan antara konsumen dengan perusahaan pengembang, di mana dalam perjanjian tersebut telah disepakati tentang pembayaran pertama sebagai uang muka, lokasi dan tipe rumah yang dibeli, harga tanah dan bangunan, jangka waktu pembangunan rumah dan waktu penyerahan rumah. Kedua, pengajuan permohonan kredit pemilikan rumah oleh perusahaan pengembang untuk dan atas nama konsumen kepada pihak Bank yang menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah. Jangka waktu KPR tersebut antara 5 (lima) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, hal ini akan disesuaikan dengan kemampuan konsumen dalam membayar angsuran tiap bulannya.
Artikel Terkait :
