Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami aturan Jual Beli Kayu di Indonesia

Home > Artikel > Pahami aturan Jual Beli Kayu di Indonesia

Pahami aturan Jual Beli Kayu di Indonesia

Posted on June 27, 2022 by admin
0

Usaha dengan memanfaatkan hasil alam berupa kayu merupakan usaha yang banyak ditemui di Indonesia, khususnya pada daerah-daerah yang masih mempunyai wilayah hutan cukup luas. Terdapat banyak usaha yang dapat dibentuk dari pemanfaatan hasil kayu, diantaranya usaha jual kayu, usaha industri kayu, usaha ekspor kayu, usaha kerajinan kayu, sampai usaha pengolahan limbah kayu. Namun, dibalik semua usaha yang memanfaatkan kayu terdapat bahaya yang mengancam seperti bencana alam. Jika pengolahan kayu tidak disertai dokumen-dokumen resmi sebagai tanda legalitas usaha tersebut, usaha-usaha yang memanfaatkan bahan kayu bukan hanya dapat merugikan ekonomi negara tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan lingkungan.

Jual kayu pada tingkat petani pada umumnya dilakukan dalam bentuk pohon yang masih berdiri dilahan milik petani. Selanjutnya kayu-kayu tersebut akan di jual lagi oleh pedagang kayu kepada makelar kayu. Setelah terjadi kesepakatan harga antara pedagang kayu dengan makelar kayu, maka pedagang kayu akan menebang pohon-pohon tersebut. Pedagang kayu perlu  mengurus ijin tebang dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk mengangkut hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak (lahan milik) masyarakat (sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/ Menhut-II/ 2007).

Perkembangan regulasi terkait hasil hutan berupa kayu di Indonesia telah memasuki tahap pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). SVLK merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multi-stakeholder (tata kelola multipemangku/ multipihak) untuk memastikan legalitas asal-usul kayu yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia. Dasar pemberlakuan SVLK adalah sesuai dengan Peraturan Menteri No. 38/ Menhut-II/2009 jo. Permenhut P.42/ Menhut-II/ 2013 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak. Para pihak yang harus menerapkan VLK antara lain:

  • Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE);
  • Hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR);
  • Pemilik hutan hak (hutan rakyat);
  • Pemilik ijin pemanfaatan kayu (IPK);
  • Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan Industri Usaha Lanjutan (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Audit VLK dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh SK Menteri Kehutanan sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK), PT. Sucofindo (Persero) telah diakreditasi KAN berdasarkan hasil rapat KAN COUNCIL tahun 2010. Adapun ruang lingkup akreditasi meliputi:

  • VLK yang berasal dari Hutan Negara pada IUPHHK-HA/HPH, IUPHHK-HTI/HPHTI, IUPHHK-RE.
  • VLK yang berasal dari Hutan Negara yang dikelola masyarakat pada IUPHHK-HTR/HKm.
  • VLK pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan.
  • VLK yang berasal dari Hutan Hak.
  • VLK pada pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. P.8/ VI-BPPHH/ 2012 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, SVLK memiliki standar legalitas kayu sebagai berikut:

  • Standar VLK pada hutan negara yang dikelola oleh pemegang izin dan pemegang hak pengelolaan.
  • Standar VLK pada hutan negara yang dikelola oleh masyarakat (HTR,HKm, HD)
  • Standar VLK pada hutan hak
  • Standar VLK pada pemegang IPK
  • Standar VLK pada pemegang IUIPHHK dan IUI
  • Standar VLK pada TDI (Tanda Daftar Industri)
  • Standar VLK pada industri rumah tangga dan pengrajin
  • Standar VLK pada TPT.

Artikel Terkait :

  • Tips Kebugaran Cepat Dan Mudah

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area