Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

Home > Artikel > Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

Posted on May 24, 2022 by admin
0

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PP 27/2014)). Peraturan Pemerintah Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.  Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi:

A. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran

Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah serta ketersediaan Barang Milik Negara/Daerah yang ada. Perencanaan Kebutuhan berpedoman pada:

    1. standar barang;
    2. standar kebutuhan, Standar barang dan standar kebutuhan ditetapkan oleh:
      1. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara setelah berkoordinasi dengan instansi terkait; atau
      2. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.dan/atau
    3. standar harga yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

B. Pengadaan
Pengadaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

C. Penggunaan
Status Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah ditetapkan oleh Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara, sedangkan untuk Barang Milik Daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap Barang Milik Negara/Daerah berupa barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan; atau barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, Barang Milik Negara yang (BMN) berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; Barang Milik Negara (BMN)lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang; atau Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

D. Pemanfaatan
Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum. Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:

    1. Sewa;
    2. Pinjam Pakai;
    3. Kerja Sama Pemanfaatan;
    4. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau
    5. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.

E. Pengamanan dan pemeliharaan
Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

F. Penilaian
Penilaian Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan, kecuali dalam hal untuk Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai; atau Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah. Penetapan nilai Barang Milik Negara/Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

G. Pemindahtanganan
Barang Milik Negara/Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah dapat dipindahtangankan. Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan dengan cara: a. Penjualan;

    1. Tukar Menukar;
    2. Hibah; atau
    3. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah.

H. Pemusnahan
Pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam hal:

    1. Barang Milik Negara/Daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
    2. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

I. Penghapusan
Penghapusan meliputi Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah. Penghapusan yang dimaksud diuraikan dalam Pasal 82 PP 27/2014. Isi Pasal 82 PP 27/2014 yaitu :

Pasal 82

    1. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, dilakukan dalam hal Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
    2. Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan dari:
      1. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
      2. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
    3. Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan Penghapusan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Gubernur/ Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk Barang Milik Negara/Daerah yang dihapuskan karena:
      1. Pengalihan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
      2. Pemindahtanganan; atau
      3. Pemusnahan
    4. Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendelegasikan persetujuan Penghapusan Barang Milik Daerah berupa barang persediaan kepada Pengelola Barang.

J. Penatausahaan
Penatausahaan terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan. Pembukuan diatur dalam Pasal 84 PP 27/2014 yang menyatakan Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara/Daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang, kemudian Inventarisasi diatur dalam Pasal 85 PP 27/2014 dan Pelaporan diatur dalam Pasal 86 PP 27/2014.

K. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan oleh Menteri Keuangan, sedangkan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara/Daerah dilakukan oleh:

    1. Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau
    2. Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.

Artikel Terkait :

  • Apa itu Deportasi Orang Asing
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area