Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Mengenal Istilah Penologi

Home > Artikel > Mengenal Istilah Penologi

Mengenal Istilah Penologi

Posted on March 29, 2022 by admin
0

Dalam arti luas ilmu hukum pidana bukan hanya sebatas kajian dogmatis mempelajari dan menjelaskan hukum pidana yang berlaku (iusconstitutum). Tetapi juga meliputi bidang-bidang mengapa norma yang berlaku itu dilanggar, apa sebab norma itu dilanggar dan bagaimana upaya agar norma itu tidak dilanggar, kajian bidang inilah yang disebut dengan kriminologi. Menurut E.H. Sutherland dan Donald R. Cressey, Kriminologi mempunyai 3 bidang utama yakni Sosiologi hukum, Etimologi dan Penologi Hukum.

Istilah Penologi dapat ditelusuri dari kata dasar “Penal” dan “Logos/Logi”. Penal berasal dari bahasa Perancis yang artinya pidana, atau Poena (bahasa latin) berarti hukuman/denda atau Poenal/Poenalis (menjatuhkan hukuman). Sedangkan “Logos”/Logi berarti ilmu pengetahuan, Penologi merupakan ilmu terapan atau pengembangan serta pelaksanaan pemidanaan. Secara etimologis, penologi (Penologi) barasal dari kata penos dan logos, artinya sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan. Penologi pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman. Peranan nya dalam hukum pidana dapat dilihat dari pengertian dan tujuan dari penologi itu sendiri, definisi penentuan nya itu sendiri tidak dapat ditentukan secara mudah sehingga banyak pendapat ahli yang mendefinisikan apa itu Penologi.

Definisi mengenai Penologi juga didefinisikan oleh para sarjana hukum Indonesia diantaranya:

  1. Soedjono Dirdjosisworo mendefinisikan Penologi merupakan ilmu tentang kepenjaraan dan perlakuan atau pembinaan narapidana
  2. Moelyatno mengatakan Penologi sebagai ilmu pengetahuan tentang pidana dan pemidanaannya atau ilmu pengetahuan tentang memperlakukan dan memidana si pelaku pidana
  3. Widiada Gunakaya SA mengatakan Penologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari konsenkuensi kejahatan, menganalisis bagaimana pelanggar hukum atau penjahat dapat menjadi anggota masyarakat yang baik lagi serta dapat mentaati hukum yang berlaku. Dengan kata lain Penologi merupakan ilmu yang mepelajari mengenai pembinaan terhadap pelaku kejahatan di lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan definisi Penologi yang dikemukakan oleh para ahli hukum diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Penologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang masalah penghukuman/pemidanaan serta bagaimana memperlakukan narapidana pada saat proses penahanan dan dalam proses menjalani hukuman. Selain itu terdapat juga unsur-unsur yang dapat dipelajari pada nya yakni meliputi:

  1. Pengertian dan jenis sanksi dalam hukum pidana baik berupa pidana maupun Tindakan
  2. Landasan pembenaran pemberlakuan dan penjatuhan sanksi dalam hukum pidana
  3. Tujuan dan manfaat sanksi pidana dalam penanggulangan kejahatan
  4. Proses pelaksanaan sanksi pidana
  5. Dampak penjatuhan sanksi terhadap terpidana dan masyarakat
  6. Upaya penanggulangan kejahatan dalam arti luas (kebijakan kriminal)

Selain unsur-unsur diatas, objek yang dapat dipelajari dalam Penologi meliputi:

  1. Jenis pidana (peraturan atau kebijakan)
  2. Tujuan pemidanaan pelaku
  3. Efektivitas pemidanaan bagi masyarakat
  4. Dampak pemidanaan bagi pelaku

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa nya merupakan ilmu yang mempelajari mengenai penjahat berkaitan dengan pemidanaan yang merupakan proses penerapan sanksi pidana pada pelaku tindak pidana. Selain itu terdapat juga Penologi modern, yakni perkembangan nya klasik atau dapat dikatakan sebagai proses pemidanaan terhadap pelaku pidana pada masa sekarang, ruang lingkup nya modern atau Penologi baru yakni lebih mengutamakan sejumlah alternatif tindakan dengan mengutamakan pada pembedaan individu. Tujuannya juga lebih kompleks tidak sekedar memperbaiki sistem dalam penjara saja tetapi juga memperbaiki sistem pelaksanaannya serta unsur yang ada diluar sistem tersebut.

 

Artikel Terkait :

  • Tata Cara Mengurus Perizinan Impor Garam
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area