Dalam arti luas ilmu hukum pidana bukan hanya sebatas kajian dogmatis mempelajari dan menjelaskan hukum pidana yang berlaku (iusconstitutum). Tetapi juga meliputi bidang-bidang mengapa norma yang berlaku itu dilanggar, apa sebab norma itu dilanggar dan bagaimana upaya agar norma itu tidak dilanggar, kajian bidang inilah yang disebut dengan kriminologi. Menurut E.H. Sutherland dan Donald R. Cressey, Kriminologi mempunyai 3 bidang utama yakni Sosiologi hukum, Etimologi dan Penologi Hukum.
Istilah Penologi dapat ditelusuri dari kata dasar “Penal” dan “Logos/Logi”. Penal berasal dari bahasa Perancis yang artinya pidana, atau Poena (bahasa latin) berarti hukuman/denda atau Poenal/Poenalis (menjatuhkan hukuman). Sedangkan “Logos”/Logi berarti ilmu pengetahuan, Penologi merupakan ilmu terapan atau pengembangan serta pelaksanaan pemidanaan. Secara etimologis, penologi (Penologi) barasal dari kata penos dan logos, artinya sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan. Penologi pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman. Peranan nya dalam hukum pidana dapat dilihat dari pengertian dan tujuan dari penologi itu sendiri, definisi penentuan nya itu sendiri tidak dapat ditentukan secara mudah sehingga banyak pendapat ahli yang mendefinisikan apa itu Penologi.
Definisi mengenai Penologi juga didefinisikan oleh para sarjana hukum Indonesia diantaranya:
- Soedjono Dirdjosisworo mendefinisikan Penologi merupakan ilmu tentang kepenjaraan dan perlakuan atau pembinaan narapidana
- Moelyatno mengatakan Penologi sebagai ilmu pengetahuan tentang pidana dan pemidanaannya atau ilmu pengetahuan tentang memperlakukan dan memidana si pelaku pidana
- Widiada Gunakaya SA mengatakan Penologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari konsenkuensi kejahatan, menganalisis bagaimana pelanggar hukum atau penjahat dapat menjadi anggota masyarakat yang baik lagi serta dapat mentaati hukum yang berlaku. Dengan kata lain Penologi merupakan ilmu yang mepelajari mengenai pembinaan terhadap pelaku kejahatan di lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan definisi Penologi yang dikemukakan oleh para ahli hukum diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Penologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang masalah penghukuman/pemidanaan serta bagaimana memperlakukan narapidana pada saat proses penahanan dan dalam proses menjalani hukuman. Selain itu terdapat juga unsur-unsur yang dapat dipelajari pada nya yakni meliputi:
- Pengertian dan jenis sanksi dalam hukum pidana baik berupa pidana maupun Tindakan
- Landasan pembenaran pemberlakuan dan penjatuhan sanksi dalam hukum pidana
- Tujuan dan manfaat sanksi pidana dalam penanggulangan kejahatan
- Proses pelaksanaan sanksi pidana
- Dampak penjatuhan sanksi terhadap terpidana dan masyarakat
- Upaya penanggulangan kejahatan dalam arti luas (kebijakan kriminal)
Selain unsur-unsur diatas, objek yang dapat dipelajari dalam Penologi meliputi:
- Jenis pidana (peraturan atau kebijakan)
- Tujuan pemidanaan pelaku
- Efektivitas pemidanaan bagi masyarakat
- Dampak pemidanaan bagi pelaku
Dengan demikian, dapat diartikan bahwa nya merupakan ilmu yang mempelajari mengenai penjahat berkaitan dengan pemidanaan yang merupakan proses penerapan sanksi pidana pada pelaku tindak pidana. Selain itu terdapat juga Penologi modern, yakni perkembangan nya klasik atau dapat dikatakan sebagai proses pemidanaan terhadap pelaku pidana pada masa sekarang, ruang lingkup nya modern atau Penologi baru yakni lebih mengutamakan sejumlah alternatif tindakan dengan mengutamakan pada pembedaan individu. Tujuannya juga lebih kompleks tidak sekedar memperbaiki sistem dalam penjara saja tetapi juga memperbaiki sistem pelaksanaannya serta unsur yang ada diluar sistem tersebut.
Artikel Terkait :
