Gara-gara dianggap memanipulasi informasi berkaitan penurunan kualitas lingkungan, PT Freeport Indonesia digugat oleh Walhi. Freeport bukan diminta membayar ganti rugi, melainkan diminta memasang iklan di media nasional dan internasional.
Dalam sidang pertama kasus perdata antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melawan PT. Freeport Indonesia, majelis hakim diketuai oleh Lalu Mariyun SH, Rusman Dani Ahmad SH, dan M. Munawir, SH. Surat dakwaan tersebut didaftarkan pada 27 Juli 2000 dengan Nomor perkara No. 318/pdt.G/2000/PN Jaksel.
Dalam sidang gugatan ini, Walhi didampingi para penasehat hukumnya antara lain Abdul Haris S., Hotma Timbul, Aulia Hidayat, Nur Amalia, dan lain-lain dari PBHI, YLBHI, ELSAM, APERUDI, JATAM dan ELS-HAM Irian Jaya. Sementara Freeport diwakili kuasa hukumnya, antara lain Nanda Hidayat, Isnano Khalid, Yusuf Abdullah, Iwan Sudarto dari kantor konsultan hukum Minang Warman and Partners. Dalam gugatannya, Walhi sebagai organisasi lingkungan hidup menganggap bahwa Freeport telah sengaja menutup-nutupi informasi tentang buruknya pengelolaan lingkungan dalam operasi pertambangan mereka di pegunungan Grasberg, Papua Barat.
Menurut Walhi, pada saat itu Freeport memberikan informasi yang tidak benar. Bahkan, cenderung memanipulasi informasi publik berkaitan dengan penurunan kualitas lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dilakukannya dalam kurun waktu 30 tahun lebih. Penurunan kualitas lingkungan ini, terutama setelah terjadinya insiden maut di Danau Wanango pada Mei 2000. Walhi berpendapat, ulah Walhi ini jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar hukum, khususnya Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 6 ayat (1), UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).
Pasal 6 ayat (2) UUPLH menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan, berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Sementara Pasal 6 ayat (1) UUPLH menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memeliharta kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan Lingkungan hidup. “Perbuatan Freeport tersebut telah mengakibatkan tidak terjaganya dan tidak terpeliharanya kelestarian serta kualitas lingkungan hidup di wilayah Wanangon, tempat pembuangan sampah batuan dilakukan,” kata penasehat hukum Walhi saat pembacaan gugatannya.
Terhadap perbuatan Freeport tersebut Walhi, dalam gugatannya menuntut permintaan maaf dari Freeport yang dilakukan secara terbuka. Caranya, dengan memasang iklan atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Freeport dengan redaksional yang ditentukan oleh Walhi. Iklan itu dipasang pada sedikitnya 10 harian nasional dan 2 harian lokal Papua, masing-masing satu halaman penuh selama satu minggu. Pemasangan iklan tersebut juga harus dilakukan pada sedikitnya 10 majalah nasional, 5 majalah internasional, dan 3 harian internasional, masing-masing satu halaman penuh selama satu bulan berturut-turut. Selain itu, Walhi juga meminta Freeport untuk memasang iklan di lima media elektronik nasional dan lima media elektronik televisi internasional. Masing-masing disiarkan pada jam tayang utama prime time selama satu minggu berturut-turut. Freeport juga diminta memasang sedikitnya sepuluh media elektronik radio dengan waktu tayang lima kali sehari berdurasi satu menit selama sepuluh hari berturut-turut. Setelah pembacaan surat gugatan, sidang ditunda atas permohonan kuasa hukum Freeport, selama 3 minggu 1 hari atau tepatnya sampai 13 September 2000. Saat permohonan penundaan tersebut, kuasa hukum Freeport mengatakanan bahwa mereka belum berkonsultasi dengan klien mereka dan belum sempat membaca surat dakwaan.
Artikel Terkait :
