Namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.B. Kaidah Hukum InternasionalKaidah yaitu hukum yang berhubungan dengan organisasi dan lembaga internasional yang mengatur hubungan satu sama lain sekaligus hubungan dengan negara-negara dan individu-individu.
Beberapa kaidah hukum berhubungan dengan individu-individu dan badan non-negara sejauh hak dan kewajiban individu dan badan non-Negara tersebut penting untuk warga internasional.
C. Asas-Asas Hukum Internasional
a. Asas-asas yang ada dalam menjalin hubungan antar bangsa:
1. Asas Teritorial
Merupakan asas yang berdasar pada kekuasaan suatu Negara atas daerah atau wilayahnya. Suatu Negara bisa melaksanakan hukum bagi setiap orang ataupun barang yang berada di wilayahnya. Tetapi, untuk setiap orang atau barang yang berada di luar wilayahnya akan diberlakukan hukum asing atau hukum penuh skala internasional.
2. Asas Kebangsaan
Merupakan asas diberlakukan oleh Negara untuk setiap warga negaranya.Artinya bagi setiap Warga Negara, dimanapun keberadaannya seperti di negara asing, akan tetap mendapatkan perlakuan hukum yang berlaku di negara asalnya.
Misalkan seseorang melakukan tindakan pidana ataupun kriminal di negara asing, maka akan tetap dikenakan hukum dari negara dimana dia berasal.Karena asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial.
3. Asas Kepentingan Umum
Merupakan asas yang didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tersebut tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
b. Dalam pelaksanaan hukum sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas hukum, antara lain:
1. PACTA SUNT SERVANDA: asas hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Ini terdapat pada pasal 26 Konvensi WINA tahun 1969.
2. EQUALITY RIGHTS: yaitu negara yang memiliki hubungan atau yang saling mengadakan hubungan itu memiliki kedudukan yang sama di bawah hukum.
3. RECIPROSITAS /Asas Timbal Balik: tindakan yang dapat dibalas setimpal oleh suatu negara terhadap negara lain, baik tindakan yang memiliki sifat negatif atau pun posistif.
4. COURTESY: Artinya yaitu setiap negara yang bersangkutan haruslah saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negaranya satu sama lain.
5. REBUS SIC STANTIBUS: Asas yang berfungsi untuk memutuskan suatu perjanjian secara sepihak jika terdapat perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.
Artikel Terkait :
