Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara, Imam Firmadi (27) yang merupakan kader PDIP bersama tiga orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Jefry Yono (21), warga Desa Pinang Damai, Labusel, Sumut. Kasus berawal saat korban meminjam sepeda motor Imam Firmadi pada Minggu (28/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Malam hari nya, Imam Firmadi menelpon korban untuk menanyakan keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya yang dipinjam korban.
Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaanya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian Imam bersama tiga orang rekannya menjemput Jefri menggunakan mobil. Korban kemudian dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Tiba di wilayah Desa Gapura, Jefry mengaku dipukuli menggunakan kayu, batu hingga gancu (galah yang berpengait pada ujungnya) oleh keempat tersangka.
Puncak penyiksaan yang dialami korban adalah ketika diseret tersangka ke depan salah satu bengkel. Tersangka mengambil tang untuk menjepit telinga korban. Kemudian tang tersebut digunakan untuk mencabut paksa kuku jari kelingking kaki kirinya.
Siksaan terhadap Jefry berakhir ketika warga sekitar berinisiatif membantunya sehingga nyawanya bisa terselamatkan. Jefry kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum di Kota Pinang. Akibat penyiksaan itu, korban sempat mengalami trauma. Kemudian korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Labuhanbatu dengan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu pada Kamis (9/7).
Imam Firmadi disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal 353 ayat (2): Penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 170 ayat (2) angka 2: Barangsiapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, bila kekerasan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Korban masih mengalami trauma yang mendalam dan luka bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.
Dalam penganiayaan itu, pelaku menggunakan kayu, batu, gancu dan alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban
Artikel Terkait :
