Abdussamad (38), warga Pontianak yang berdomisili di Jalan Sambiarum, Sambikerep, Kota Surabaya, sukses melancarkan aksi penipuan di sejumlah hotel di Kota Pahlawan dengan modal mengaku sebagai jaksa gadungan.

Dengan seragam Adhyaksa warga cokelat serta membawa tongkat komando, Abdussamad mengaku sebagai jaksa dan tidak mau membayar tagihan menginap di hotel. Perjalanan jaksa gadungan tersebut kini berakhir di hotel prodeo. Pasal yang tepat untuk dijatuhkan kepada orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum (seperti contohnya polisi, jaksa, hakim dan lain sebagainya) adalah pasal penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Menurut R. Soesilo, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya (hal. 261):
a. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang
b. Maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak
c. Membujuknya itu dengan memakai:
1) Nama palsu atau keadaan palsu; atau
2) Akal cerdik (tipu muslihat); atau
3) Karangan perkataan bohong.
Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “nama palsu” adalah nama yang bukan namanya sendiri, sedangkan “keadaan palsu” misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu. Hal serupa juga dikatakan oleh S.R. Sianturi dalam penjelasannya terkait Pasal 378 KUHP.
Sianturi menjelaskan bahwa yang dikatakan memakai keadaan (pribadi) palsu yaitu apabila si petindak itu bersikap seakan-akan padanya ada suatu kekuasaan, kewenangan, martabat, status, atau jabatan yang sebenarnya tidak dimilikinya, atau mengenakan pakaian seragam tertentu, tanda pengenal tertentu yang dengan mengenakan hal itu, orang lain akan mengira bahwa ia mempunyai suatu kedudukan/pangkat tertentu yang mempunyai suatu kekuasaan atau kewenangan, dan lain sebagainya. Misalnya si petindak memperkenalkan dirinya sebagai pejabat kepolisian, agen suatu perusahaan, putra dari seseorang yang cukup terkenal, tukang memperbaiki video, televisi, penagih rekening, dan lain sebagainya.
Melihat uraian di atas, orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP jika orang tersebut juga membujuk orang lain untuk menyerahkan sesuatu. Dimana maksud pembujukan tersebut adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Artikel Terkait :
