Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Adapun kasus yang terjerat akibat sate sianida, Kronologis nya Pelaku sengaja mencampur racun jenis C, yang merupakan Kalium sianida (KCN), ke bumbu sate karena sakit hati dengan orang berinisial T, yang kemudian diketahui merupakan anggota Polresta Yogyakarta ,Aiptu Tomy.

Sate beracun sianida ini menewaskan seorang bocah SD asal Sewon, Bantul yang bernama Naba Faiz Prasetya (10), bukan aiptu tony sebagaimana yang dimaksudkan. Berdasarkan hal tersebut, berikut beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku:
- Pasal 340 KUHP
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencanam Berikut isi lengkapnya:
“Barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun”. Menurut beberapa orang , pelaku dapat dikenakan pasal 340 KUHP dikarenakan adanya fakta bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini semenjak 3 bulan yang lalu seperti contohnya pelaku membeli racun yang nantinya akan ia gunakan dalam aksinya. Pembunuhan yang terjadi berangkat dari perencanaan pelaku yang telah dipersiapkannya jauh-jauh hari dengan perkiraan-perkiraan yang telah ia pikirkan. - Pasal 338 KUHP
Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan biasa. Berikut isi lengkapnya :
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Pasal ini dianggap lebih tepat untuk menjerat pelaku dikarenakan adanya keraguan dalam penerapan pasal 340 kuhp kepada pelaku. Seperti yang diuraikan dalam kronologi singkat sebelumnya, bahwa korban atas kejadian ini adalah bukan si target yang dimaksud pelaku yaitu aiptu tony dan juga bukanlah orang terdekat si target pelaku seperti keluarga aiptu tony.
Menurut salah satu praktisi hukum, kasus sate bersianitaini akan lebih cepat jika disebut sebagai percobaan pembunuhan berencana. Praktisi hukum lainnya berpendapat bahwa dari pada terdapat keraguan dalam penerapan pasal 340 KUHP , lebih baik secara tegas berpendapat bahwa pelaku dapat dijerat pasal 338 KUHP. - Pasal 80 ayat (30) 76c UU Perlindungan Anak
Berikut isi pasal nya : ” Setiap orang yang menempatkan,membiarkan,melakukan ,menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, menyebakan anak tersebut mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun dan /atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (Tiga miliar rupiah)”.
Pasal tersebut juga dapat dikenakan kepada pelaku mengingat korban atas perbuatannya adalah seorang anak yang berumur 10 tahun.
