Please enable JavaScript in your browser to complete this form. - Step 1 of 2NAMA PESERTA *NPM/KTP-Advokat *ASAL INSTANSI *Next1. Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) dalam bahasa latin disebut dengan: *a. Ius Opiniob. Ius Constituendumc. Ius Sanguinisd. Ius Constitutum2. Siapa sajakah pihak yang termasuk membutuhkan Legal Opinion ? *a. Orang per oranganb. Pelaku Usahac. Instansi Swasta/Pemerintahd. Semua Jawaban Benar3. Dibawah ini tujuan dari pembuatan Legal Opinion, kecuali : *a. Memberikan pendapat/opini tentang isu hukum yang diajukanb. Memberikan pandangan dari sudut hukum terhadap langkah atau akibat dari tindakan yang akan dilakukanc. Untuk menentukan langkah antisipasi atau menawarkan solusid. Untuk mengetahui kasus posisi dan kedudukan hukum klien4. Dalam pembuatan legal opinion dibutuhkan sistematika yang disebut dengan IRAC. Berikut dibawah ini yang dimaksud dengan sistematika IRAC yang benar adalah : *a. Identification, Regulation, Aplication dan Conclusionb. Intensification, Regulation, Apply dan Conclusionc. Implication, Regulation, Aplication, dan Conclusiond. Identification, Representation, Aplication, dan Conclusion5. Dalam pembuatan legal opinion terdapat kegiatan Pokok yang akan dilakukan, salah satunya adalah : *a. Searching for the relevant fact b. Searching for Assumptionc. Find Problem Implicationd. Find Problem Indication6. Berikut ini yang bukan merupakan unsur-unsur legal opinion adalah : *a. Dokumen Tertulisb. Berisi pendapat hasil analisis dan pernyataan-pernyataanc. Diberikan oleh profesional hukum d. Meminta Permasalahan Hukum7. Berikut ini yang termasuk kedalam prinsip-prinsip penyusunan legal opinion adalah : *a. Disampaikan secara lugas, jelas dan tegas dengan tata bahasa yang benar dan sistematisb. Tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaanc. Diberikan secara jujur dan lengkapd. Semua jawaban benar8. Berikut ini yang termasuk kedalam manfaat yang diperoleh dari legal opinion, kecuali : *a. Mendapatkan pemahaman yang tepat tentang suatu peristiwa hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakub. Diketahui kekuatan dan kelemahan posisi dalam suatu perkara/peristiwa hukumc. Dapat dirumuskan langkah-langkah penyelesaian yang efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan hukumd. Mendapatkan klien tetap dan banyak dalam suatu perkara hukum9. Berikut ini yang termasuk kedalam langkah pertama yang harus dilakukan dalam membuat legal opinion adalah : *a. Analisis Hukumb. Inventarisasi Aturan Sebagai Dasar Hukum (Regulation)c. Identifikasi Masalah Hukum (Legal Issues)d. Identifikasi Fakta Hukum (Legal Fact)10. Berikut ini penyusunan posisi kasus atau permasalahan dalam membuat legal opinion yang benar adalah : *a. Harus mengerti dan memahami apa masalah hukum yang ada dan apa sebab terjadib. Mendapatkan data informasi yang lengkap dan akurat, serta bagaimana aturan hukumnyac. Menentukan apa yang harus diberikan dan bagaimana cara menyelesaikan masalahd. Semua Jawaban BenarEssay *1. A merupakan seorang investor yang sepakat mengivestasikan dananya sebesar Rp. 10M kepada B untuk menjalankan usaha restoran di Medan sebagaimana perjanjian tertulis yang ditandatangani. Dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa B menggunakan investasi dari A tersebut untuk sewa tempat selama 10 tahun dengan total Rp. 8M sedangkan dana sebesar Rp. 2M digunakan untuk membeli peralatan. Pada pelaksanaannya, B tidak mengalihkan peralatan tersebut pada usaha lain miliknya, sedangkan tanah tersebut hanya disewa selama 1 tahun. Utarakan pendapat hukum saudara/i terkait, apakah hal tersebut tergolong dalam tindak pidana? Lengkapi pula dengan aturan hukum terkait, analisis singkat dan konlusi yang isinya menjawab pertanyaan ini.2. A merupakan karyawan pada PT. B yang terletak di Jalan Sudirman No.15A, Kelurahan Kesawan, Medan Barat Kota Medan, Sumatera Utara. A mulai bekerja PT. B sejak Juni 2016 yang telah diberhentikan secara sepihak pada September 2021, dengan alasan efisiensi. Slip gaji pokok yang diterima oleh A dari PT. B adalah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ribu rupiah). Utarakan pendapat hukum saudara/I terkait hak dan kewajiban hukum yang timbul akibat dari pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT. B terhadap A? Lengkapi pula dengan aturan hukum terkait, analisis singkat dan konlusi yang isinya menjawab pertanyaan ini. SELESAI