Kebijakan Kurikulum
Kebijakan pengembangan kurikulum UMA diatur dalam Statuta UMA tahun 2022 Pasal 5 yang menyatakan Kurikulum ditinjau secara berkala, sebagain atau secara keseluruhan, sesuai dengan dinamika perkembangan bidang keilmuan. dan juga diatur dalam SK Rektor Universitas Medan Area Nomor 762/UMA.’09.1/VII/2020 tentang Panduan Kurikulum dan Implementasi KKNI Universitas Medan Area merujuk pada Era Revolusi Industri 4.0. Kebijakan ini mengatur tentang :
- Seluruh Program Studi di Lingkungan Universitas Medan Area harus menetapkan kurikulum yang mengacu pada KKNI.
- Penyusunan kurikulum program studi mengikuti mekanisme sebagaimana dimuat di dalam panduan penyusunan kurikulum sebagaimana termuat di dalam peraturan ini.
- Panduan kurikulum UMA terdiri dari langkah-langkah perencanaan, pengembangan, dan pemutakhiran kurikulum serta sistem evaluasi kurikulum.
- Implementasi pembelajaran yang digunakan merupakan kombinasi pembelajaran konvensional berbasis kelas dan pembelajaran daring yang menggunakan teknologi informasi yang dikenal dnegan pembelajaran bauran (blended learning)
- Implementasi pembelajaran blended learning dengan menggunakan sistem pembelajaran E Learning UMA
Sistem Perkuliahan
Perkuliahan di Program studi Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area dilaksanakan berdasarkan Sistem Kredit Semester. Struktur kurikulum Magister Ilmu Hukum memiliki bobot 39 sks yang dilaksanakan dalam masa 4 (empat) semester.
Pengembangan kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian dan penulisan tesis ditunjang oleh pengembangan dasar-dasar keilmuan di bidang ilmu ilmu hukum melalui mata kuliah politik hukum, sosiologi filsafat hukum, dan metode penelitian dan penulisan ilmu hukum yang diberikan pada semester 1. Sementara itu, mulai Semester 2 dan semester 3, mahasiswa mengikuti perkuliahan dengan materi-materi perkuliahan yang berhubungan dengan implementasi ilmu hukum melalui mata kuliah hukum pembaharuan hukum pidana, hukum kejahatan bisnis, hukum kontrak. Kemampuan ini ditunjang dengan mata kuliah pilihan di bidang ilmu hukum melalui mata kuliah hukum kekayaan intelektual, hukum pajak serta tindak pidana korupsi dan korporasi.
