Barang-barang yang diberikan oleh mantan pacar kepada seseorang merupakan sebagai barang pemberian/hibah, maka seseorang yang diberikan itu adalah pemilik sepenuhnya barang-barang (pemberian/hibah) tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut: “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang […]
Continue ReadingBeragam Hukuman Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Beragam hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan diberikan kepada warga. Namun, hukuman untuk memberi efek jera itu terbilang unik. Berikut beberapa hukuman yang dimaksud: 1. Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Merenung di Kuburan Suasana pemakaman Praloyo di kawasan Jalan Lingkar Timur Sidoarjo-Jawa Timur Sabtu dinihari tampak berbeda dibanding hari biasa. Puluhan warga dengan menggunakan rompi oranye bertulis […]
Continue ReadingMengambil Barang Temuan Di Jalan
Menurut Prof. Subekti, pengambilan suatu benda / Barang temuan yang bergerak dari suatu tempat untuk memiliki benda tersebut mengakibatkan diperolehnya bezit atas benda tersebut. Bezit adalah suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai benda itu seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Bezitter (orang […]
Continue ReadingPerlindungan & Pemberdayaan Petani
Selama ini Petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan Pertanian dan pembangunan ekonomi perdesaan. Petani sebagai pelaku pembangunan Pertanian perlu diberi Perlindungan dan Pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar Setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Dalam menyelenggarakan pembangunan Pertanian, Petani mempunyai peran sentral […]
Continue ReadingAturan Keselamatan Pesepeda Di Jalan Raya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam Pasal 6 ayat (1) peraturan tersebut dikatakan bahwa pesepeda yang berkendara di Jalan harus memenuhi ketentuan: a. Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/ atau atribut yang dapat memantulkan cahaya; b. […]
Continue Reading