Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Tarif Biaya Pemindahan Tiang Listrik di Indonesia

Home > Artikel > Tarif Biaya Pemindahan Tiang Listrik di Indonesia

Tarif Biaya Pemindahan Tiang Listrik di Indonesia

Posted on February 20, 2023 by admin
0

Berkaitan dengan listrik di Indonesia, saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu 2/2022). Keberadaan Perpu 2/2022 merubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Pasal 42 Angka 1 Perpu 2/2022 menyebutkan bahwa ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik serta usaha penunjang Tenaga Listrik. Artinya, ketenagalistrikan berkaitan dengan 3 (tiga) hal yaitu penyediaan, pemanfaatan dan penunjang tenaga listrik. Dalam sistem ketenagalistrikan baik penyediaan, pemanfaatan dan penunjang tenaga listrik haruslah dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki perizinan berusaha.

Tiang listrik sendiri merupakan bagian dari pendistribusian tenaga listrik atau masuk dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana hal ini ditegaskan dalam Pasal 42 Angka 6 Ayat (1) Perpu 2/2022 yang berbunyi:

(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha:

  1. Pembangkitan Tenaga Listrik;
  2. Transmisi Tenaga Listrik;
  3. Distribusi Tenaga Listrik; dan/ atau
  4. penjualan Tenaga Listrik.

Pendistribusian tenaga listrik dilakukan oleh badan usaha milik negara untuk menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Badan usaha milik negara dalam hal ini adalah PLN. Dalam melaksanakan penyediaan tenaga listrik, PLN memiliki hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Angka 18 Perpu 2/2022 yang menyatakan bahwa:

  1. melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan;
  2. melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan;
  3. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
  4. masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
  5. menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
  6. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
  7. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

Hal ini menunjukkan bahwa PLN memiliki hak untuk dapat memasuki kawasan, pekarangan atau tanah milik orang lain untuk memasang tiang listrik guna mendistribusikan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Namun hak tersebut tentu memiliki batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Angka 21 Perpu 2/2022 yang berbunyi:

  1. Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ganti Rugi Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
  3. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi Transmisi Tenaga Listrik.

Berkaitan dengan kasus Agung Widodo, ketentuan Pasal 42 Perpu 2/2022 tidak mengatur beban biaya pemindahan tiang listrik, namun, apabila tiang listrik itu secara tidak langsung mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah atau bangunan yang berada di sekitar wilayah rumah Agung Widodo, maka ia berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik (Permen ESDM 27/2018).

Kebijakan pembebanan biaya pemindahan tiang listrik kepada konsumen, sebenarnya merupakan tindakan yang tidak beralasan hukum. Mengingat terdapat hak-hak konsumen yang diatur dalam Pasal 42 Angka 20 Perpu 2/2022 yang menyatakan bahwa:

Konsumen berhak untuk:

  1. mendapat pelayanan yang baik;
  2. mendapat Tenaga Listrik secara terusmenerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
  3. memperoleh Tenaga Listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
  4. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan Tenaga Listrik; dan
  5. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli Tenaga Listrik.

Artikel Terkait :

  • Pahami apa itu Perlindungan Bagi Whistle Blower
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area