Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Reksa dana Syariah ?

Home > Artikel > Apa itu Reksa dana Syariah ?

Apa itu Reksa dana Syariah ?

Posted on April 27, 2022 by admin
0

Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UU Pasar Modal) menyatakan bahwa reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Pasal 1 angka 5 UU Pasar Modal menyebutkan bahwa efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Reksa dana yang dikenal dalam UU Pasar Modal merupakan reksa dana konvensional sehingga tidak ada unsur penyesuaian terhadap suatu ajaran agama. Bagi umat Islam, reksa dana merupakan hal yang perlu diteliti, karena masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Misalnya investasi reksa dana para produk-produk yang diharamkan dalam Islam, seperti minuman keras, judi, pornografi dan jasa keuangan non-syariah. Disamping itu mekanisme transaksi antara investor dengan reksa dana, dan emiten (pemilik perusahaan) harus diklasifikasi menurut hukum Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai reksa dana syariah dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari’ah (selanjutnya disebut Fatwa DSN 20/2001). Pasal 1 angka 6 Fatwa DSN 20/2001 menyatakan bahwa reksa dana syari’ah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Kemudian, dalam Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah (selanjutnya disebut POJK 19/2015) menyatakan bahwa reksadana syariah dapat berupa hal-hal sebagai berikut:

  1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang;
  2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap;
  3. Reksa Dana Syariah Saham;
  4. Reksa Dana Syariah Campuran;
  5. Reksa Dana Syariah Terproteksi;
  6. Reksa Dana Syariah Indeks;
  7. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri;
  8. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk;
  9. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa; dan
  10. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.

Kemudian, mekanisme dalam kegiatan reksa dana syari’ah diatur dalam ketentuan Pasal 2 Fatwa DSN 20/2001 yang menyatakan bahwa:

  1. Mekanisme operasional dalam reksa dana syari’ah terdiri atas:
  2. antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
  3. antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
  4. Karakteristik sistem mudarabah adalah:
  5. Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
  6. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
  7. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).

Jenis dan instrumen investasi dalam reksa dana syari’ah hanya dapat dilakukan sesuai dengan syari’ah Islam sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Fatwa DSN 20/2001 diantaranya:

  1. Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha;
  2. Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;
  3. Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah

Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syari’ah Islam sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 Fatwa DSN 20/2001. Kemudian, Pasal 9 Fatwa DSN 20/2001 juga menyebutkan mengenai jenis transaksi yang dilarang dalam reksa dana syari’ah, diantaranya yaitu:

  1. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
  2. Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling);
  3. Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
  4. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.

Artikel Terkait :

  • Jual Beli Hewan Langka

Tags: reksa dana, syariah

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area