Secara etimologis, kata “reklame” diadaptasi dari bahasa Spanyol, yaitu “reclamos” yang artinya suatu seruan yang dilakukan berulang-ulang. Dengan kata lain, arti reklame adalah suatu tindakan mengajak orang lain secara berulang-ulang untuk mengikuti isi dari reklame tersebut. reklame dapat diartikan suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. izin Reklame juga dapat diartikan suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat. Pembuatan reklame bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak tentang suatu barang, jasa, atau hal lain dengan cara yang menarik.
Pemasangan reklame ini diatur oleh peraturan daerah setempat. Oleh Karena itu, pada saat ingin memasang reklame harap meninjau peraturan daerah tempat reklame akan dipasang. Penyelenggaraan reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Setiap penyelenggara reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Gubernur dengan menunjuk satu Dinas yang berkompeten. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame, penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gunernur dengan dilengkapi persyaratan dan administrasi yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Sebagai contoh, ketentuan pemasangan reklame billboard di wilayah DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Kota Malang yaitu Pearturan Walikota Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah 8 Tahun 2006 tentang Penataan Reklame dan Pajak Reklame, serta Peraturan Daerah yang lain sebagaimana kebijakan kepala daerah masing-masing. Berikut merupakan ketentuan seputar penyelenggaraan reklame di Kota Malang berdasarkan Peraturan Walikota Kota Malang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame (Perwali Malang 27/2015).
Pasal 4 ayat (2) Perwali Malang 27/2015 menyebutkan mengenai unsur-unsur yang harus dipenuhi ketikan akan memasang reklame, yaitu :
- standar etik yaitu isinya tidak mempertentangkan unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dan menjaga norma kesopanan;
- standar estetis yaitu bentuk dan penampilannya memperhatikan aspek keindahan;
- standar teknis yaitu reklame yang dipasang memenuhi ketentuan standar konstruksi dan inovasi;
- standar fiskal yaitu reklame yang dipasang telah melunasi seluruh kewajiban perpajakan dan/atau retribusi;
- standar administrasi yaitu reklame yang dipasang memenuhi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- standar keselamatan yaitu reklame yang dipasang tidak mengganggu lalu lintas dan tidak membahayakan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Perwali Malang 27/2015 menyebutkan Setiap orang atau badan yang bermaksud memasang reklame wajib memiliki Izin Reklame. Izin pemasangan reklame dibagi menjadi 2 (dua) yaitu izin pemasangan reklame isidentil dan izin pemasangan reklame tetap. Reklame isidentil yaitu reklame yang terdiri dari Reklame Baliho, Reklame Spanduk, Reklame Umbul umbul, Reklame Poster, Reklame Melekat (stiker), Reklame Balon udara, Reklame peragaan/demo, Rekalme Slide/film, Reklame Flag chain/gimik, Reklame Selebaran, Reklame Tenda. Sedangkan reklame tetap terdiri dari Reklame Billboard, Reklame Megatron/Videotron/Walt, Reklame TV Media, Reklame Neon Sign/Neon Box, Reklame Bando Jalan, Reklame Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Reklame Bus Shelter, Reklame Shop Panel, Mini jumbo/mini billboard, Reklame letter sign, Reklame Prismatek, Reklame Display board, Reklame Kendaraan, Reklame Rombong/mini kios, Reklame Bioskop film, Reklame Profesi, Reklame Tembok, Reklame Polibrite.
Artikel Terkait :
