Testimonium de auditu yaitu kesaksian tentang hal yang didengar dari orang lain; keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan, yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain dan bukan pengalaman sendiri.
Keterangan seorang saksi yang bersumber dari cerita atau keterangan yang disampaikan orang lain kepadanya adalah:
a. Berada di luar kategori keterangan saksi yang dibenarkan Pasal 171 HIR danPasal 1907 KUH Perdata;
b. Keterangan saksi yang demikian, hanya berkualitas sebagai testimonium de auditu;
c. Disebut juga kesaksian tidak langsung atau bukan saksi mata yang mengalami, melihat, atau mendengar sendiri peristiwa pokok perkara yang disengketakan.
Penerapan terstimonium de auditu dalam praktik peradilan yaitu: .
1. Secara umum ditolak sebagai alat bukti
Pada prinsipnya testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti.
.
Pada umumnya sikap praktisi hukum secara otomatis menolaknya tanpa analisis dan pertimbangan yang argumentatif.
.
Sebagai contoh Putusan Mahkamah Agung Nomor 881 K/Pdt/1983, yang menegaskan saksi-saksi yang diajukan penggugat semuanya terdiri dari de auditu, sehingga keterangan yang mereka berikan tidak sah sebagai alat bukti.
2. Dikonstruksi sebagai persangkaan
Secara kasuistik hakim dapat mengonstruksi kesaksian de auditu menjadi alat bukti persangkaan asal hal itu dipertimbangkan dengan objektif dan rasional.
Memang jarang ditemukan putusan yang mengkonstruksi kesaksian de auditu sebagai alat bukti persangkaan, tetapi bukan berarti sama sekali tidak ada. Bisa kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor. 308 K/Pdt/1959. Menurut putusan ini:
a. Testimonuim de auditu tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung,
b. Tetapi kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden), dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu.
Yang menjadi pertanyaan apakah tindakan seperti itu dapat dibenarkan?
Yahya Harahap mengatakan, dapat. Berdasarkan Pasal 1922 KUH Perdata, Pasal 173 HIR, kepada hakim yang diberi kewenangan untuk mempertimbangkan sesuatu apakah dapat diwujudkaan sebagai alat bukti persangkaan, asal itu dilakukan dengan hati-hati dan saksama. Cuma menurut pasal ini, yang dapat dijadikan sumber atau landasan alat bukti persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang ialah dari saksi, bantahan atau akta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“Putusan MK 65/PUU-VIII/2010”) makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut:
Pasal 1 angka 26 KUHAP dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3), (4), Pasal 184 ayat (1a) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Sebuah Kajian Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 berjudul Daya Ikat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang “Testimonium De Auditu” Dalam Peradilan Pidana (hal. 42) yang bisa diakses dari laman Komisi Yudisial, antara lain dijelaskan bahwa putusan ini mengakui saksi testimonium de auditu dalam peradilan pidana, putusan ini merupakan cerminan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa. Perlindungan dan pemenuhan hak-hak tersangka dan terdakwa merupakan prinsip utama dalam hukum acara Pidana.
Artikel Terkait :
