Skip to content
MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS MEDAN AREA
facebook
twitter
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support pasca@uma.ac.id
Location Jl Setia Budi No 79 B Medan
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
      • LAPOR AOC
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • KEGIATAN PRODI
    • PRESTASI PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • KUOTA
      • OPAC
      • WEBMAIL
      • SIPRODI
      • SINDITAKA
      • INFO UMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • RKTS
    • RPS
    • TKTD
    • E-LEARNING
    • OPAC UMA
    • WEBMAIL
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • Materi Seminar Online
      • Prosedur Seminar & Sidang
    • PENGUMUMAN
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Tanggung jawab Pemilik PT atas Kerugian Perusahaan

Home > Artikel > Tanggung jawab Pemilik PT atas Kerugian Perusahaan

Tanggung jawab Pemilik PT atas Kerugian Perusahaan

Posted on March 5, 2022March 14, 2022 by admin
0

Yang dimaksud dengan Pemilik perusahaan di dalam sistem hukum perseroan terbatas berdasarkan ketentan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah Para Pemegang saham, baik pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas. Oleh karenanya Tanggung jawab pemilik PT atas kerugian perusahaan sudah diatur dalam hukum.

Di dalam masyarakat kita pemilik perusahaan identik dengan penguasa dan pengambil semua kebijakan perusahaan, namun apakah memang demikian? Undang – undang Perseroan terbatas nomor : 40 tahun 2007 menyatakan bahwa sebuah perseroan terbatas mempunyai 3 organ yaitu Rapat Umum Pemegang Saham atau yang sering dikenal dengan RUPS, Direksi dan Komisaris.

Secara hukum sebenarnya pemegang kekuasaan pengendalian perusahaan ada di Direksi yang nantinya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jadi bukan pemilik dalam artian pemegang saham. Memang dalam pratik ada juga Pemegang Saham yang juga menjadi direksi ataupun komisaris perusahaan, inilah yang membuat mereka seakan-akan sebagai penguasa dan penentu segala kebijakan perusahaan tersebut.

Lantas sampai sejauh mana tanggungjawab pemilik dalam hal ini para pemegang saham terhadap perusahaan yang menimbulkan kerugian atau utang kepada pihak lain?

Ketentuan pasal 3 Undang-undang No.40 tahun 2007 menyatakan bahwa Pemilik dalam hal ini pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kewgian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan ini seakan-akan membatasi aparat penegak hukum untuk menyentuh para pemilik perusahaan dari jeratan hukum atas tindakan mereka yang menggunakan perseroan untuk mewujudkan kepentingannya sendiri.

Namun dalam pasal 3 ayat (2) ternyata dinyatakan bahwa ketidak bertanggungjawaban itu ada pengecualiannya, artinya para pemilik dalam hal ini para pemegang saham tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap perusahaan yang merugikan pihak ketiga, dalam hal-hal sebagai berikut : a).persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b). pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; c). pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau d). pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, Yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Atas dasar ketentuan itulah maka pihak ketiga tetap dapat menuntut Para Pemilik Perusahaan sepanjang terpenuhi ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang-undang No.40 tahun 2007 tersebut diatas.

 

Artikel Terkait :

  • Miranda Rule dalam KUHAP
Views: 1,292















Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7368012
univ_medanarea@uma.ac.id
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
pasca@uma.ac.id
Copyright 2016-2023 © by PDAI Universitas Medan Area
EnglishIndonesian