Atas dasar hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum. Berdasarkan pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok=pokok agraria (UU Agraria). Hak-hak atas tanah meliputi : […]
Continue Reading