Down Payment (DP) atau yang sering dikenal dengan istilah uang muka atau uang panjar merupakan pembayaran secara tunai sebagian harga atas suatu barang yang hendak dibeli. DP biasanya dilakukan ketika seseorang melakukan transaksi jual beli. DP dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah uang panjar sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan sebagai berikut:
“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 1457 dan Pasal 1458 KUHPer yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1457
Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Pasal 1458
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jual beli atas suatu barang dianggap telah terjadi apabila telah dilakukan pembayaran uang panjar atau DP.
Apabila dalam suatu transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang melakukan pembayaran DP batal atau putus sebelum selesai masa transaksi, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1464 KUHPer uang DP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Namun, dalam prakteknya juga terdapat jual beli atas suatu barang yang dilakukan melalui perjanjian secara tertulis. Dalam beberapa perjanjian terkadang mencantumkan klausul bahwa apabila terjadi pembatalan jual beli, maka pembayaran DP harus dikembalikan oleh pihak penjual. Apabila terjadi perjanjian demikian yang disetujui oleh para pihak, maka DP tersebut harus dikembalikan. Hal demikian terjadi karena perjanjian yang dibuat oleh para pihak, mengikat para pihak yang melakukan perjanjian sebagaimana asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPer yang menyatakan sebagai berikut:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, kecuali para pihak setuju untuk membatalkan perjanjian, maka DP yang telah dibayarkan oleh pembeli tidak perlu dikembalikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1464 KUHPer. Kemudian pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 5/Pdt.G/2015/PN.Tjk. yang menyatakan bahwa :
“Menimbang, bahwa oleh karena tidak dapat dibatalkan secara sepihak maka apabila pembatalan tersebut karena Penjual wanprestasi maka ia harus mengembalikan uang panjar beserta biaya yang telah dikeluarkan kepada pembeli, sedang apabila pembatalan tersebut karena perbuatan wanprestasi dari pembeli maka Penjual tidak wajib mengembalikan uang panjar (lihat Putusan MA.RI. Nomor 2661 K/Perdata/2004)”
Berdasarkan hal tersebut, maka pembatalan yang dilakukan oleh penjual berakibat penjual harus mengembalikan pembayaran DP atau uang panjar kepada pembeli. Namun, apabila pembatalan karena pembeli wanprestasi atau ingkar janji, maka penjual tidak wajib mengembalikan pembayaran DP kepada pembeli.
Artikel Terkait :